Pertanyaan:
Seseorang bersama anak-anaknya melihat acara
(televisi) yang berisi sihir dan sulap. Apakah berlaku bagi mereka hukum pergi
ke dukun dan paranormal?
Jawaban:
Tidak boleh, bahkan haram hukumnya bagi seorang
muslim menonton stasiun TV seperti itu. Stasiun TV seperti itu lebih buruk dari
stasiun yang menyiarkan acara-acara jorok. Meskipun keduanya sama-sama
haramnya, akan tetapi menonton stasiun TV yang menyiarkan dan mengajarkan sihir
dan perdukunan, bahayanya sangat besar. Jika orang yang menonton acara tersebut
membenarkan para tukang sihir itu, berarti dia telah mendustakan apa yang telah
diturunkan kepada Muhammad shollallohu ‘alaihi wa sallam.
Kewajiban Anda adalah menjaga diri dan
anak-anak Anda dari melihat stasiun TV semacam ini. Alloh berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا
أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا
يَعْصُونَ اللَّهَ مَا
أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا
يُؤْمَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai
Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.”
(at-Tahrim: 5)
Sama saja apakah menonton acara-acara ahli
nujum, sihir atau sulap, demikian juga menonton stasiun tv yang jorok, yang
menyiarkan perbuatan keji dan jorok, mengajak kepada zina dan perbuatan hina.
Maka wajib bagi Anda untuk menjauh.
Sumber :
http://alsoheemy.net/play.php?catsmktba=3159
Tidak ada komentar:
Posting Komentar