SYARAT-SYARAT WAJIB
AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR
Perlu diketahui bahwasannya hukum amar ma’ruf dan nahi munkar berlaku
jika telah terpenuhi syarat-syarat amar
ma’ruf dan nahi munkar. Imam Ibnu Nuhhas rahimahullah berkata dalam Tanbihul
Ghafilin hal. 33, (“Disyaratkan akan wajibnya amar ma’ruf dan nahi munkar 3
syarat: Islam, Mukallaf, dan Mampu.”), dan berikut penjelasannya:
Islam, karena tujuan amar
ma’ruf nahi munkar adalah untuk menegakkan syari’at Allah dan untuk menyuruh
manusia melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya, dan hal ini tidak
boleh dikerjakan oleh seorangpun kecuali oleh seorang muslim.
Mukallaf, dalam artian memiliki
akal dan telah baligh. Akan tetapi jika ada anak kecil yang mengingkari
kemungkaran, maka hal itu diperbolehkan dan tidak boleh ada seorangpun yang
melarangnya, karena perkara itu adalah ibadah dan dia berhak untuk melakukannya
walaupun belum wajib atasnya. Demikian pula wajib atas budak dan wanita jika
memiliki kemampuan.
Mampu, ini merupakan syarat
wajib untuk seluruh ibadah, karena Allah Azza wa Jalla telah menegaskan di
dalam firmannya:
“Allah tidak membebani
seseorang kecuali yang sesuai dengan kemampuannnya…”
(Al-Baqarah: 287)
Dan juga sabda Nabi shalallahu alaihi
wasallam yang artinya: “semua perkara yang aku larang maka jauhilah dan
seluruh perkara yang aku perintahkan maka laksanakanlah sesuai kemampuan
kalian…” (Hr. Bukhari dan Muslim).
MUTIARA
HADITS
“Tidak ada seorangpun yang berada di
tengah-tengah sebuah kaum yang diperbuat di tengah-tengah mereka kemaksiatan,
mereka mampu untuk mengubahnya akan tetapi mereka tidak mau mengubahnya kecuali
Allah akan menimpakan kepada mereka siksaan sebelum mereka meninggal.”
(HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih sunan Abi Daud
3/819/4339)
Faidah Hadits:
a.
Wajibnya
mengingkari perkara-perkara munkar yang dilakukan secara terang-terangan.
b.
Bahaya
maksiat, ia merupakan sebab turunnya azab ketika tidak ada seorangpun yang mengingkarinya
atau mencegahnya pdahal dia mampu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar