SYARAT-SYARAT WAJIB AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR - Aljazary Qur'an I Berkhidmah Untuk Qur'an

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 07 Februari 2018

SYARAT-SYARAT WAJIB AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR







SYARAT-SYARAT WAJIB AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR

Perlu diketahui bahwasannya hukum amar ma’ruf dan nahi munkar berlaku jika telah terpenuhi  syarat-syarat amar ma’ruf dan nahi munkar. Imam Ibnu Nuhhas rahimahullah berkata dalam Tanbihul Ghafilin hal. 33, (“Disyaratkan akan wajibnya amar ma’ruf dan nahi munkar 3 syarat: Islam, Mukallaf, dan Mampu.”), dan berikut penjelasannya:

       Islam, karena tujuan amar ma’ruf nahi munkar adalah untuk menegakkan syari’at Allah dan untuk menyuruh manusia melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan-Nya, dan hal ini tidak boleh dikerjakan oleh seorangpun kecuali oleh seorang muslim.

       Mukallaf, dalam artian memiliki akal dan telah baligh. Akan tetapi jika ada anak kecil yang mengingkari kemungkaran, maka hal itu diperbolehkan dan tidak boleh ada seorangpun yang melarangnya, karena perkara itu adalah ibadah dan dia berhak untuk melakukannya walaupun belum wajib atasnya. Demikian pula wajib atas budak dan wanita jika memiliki kemampuan.

     Mampu, ini merupakan syarat wajib untuk seluruh ibadah, karena Allah Azza wa Jalla telah menegaskan di dalam firmannya:


Allah tidak membebani seseorang kecuali yang sesuai dengan kemampuannnya…”
(Al-Baqarah: 287)

Dan juga sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam yang artinya: “semua perkara yang aku larang maka jauhilah dan seluruh perkara yang aku perintahkan maka laksanakanlah sesuai kemampuan kalian…” (Hr. Bukhari dan Muslim).



MUTIARA HADITS


“Tidak ada seorangpun yang berada di tengah-tengah sebuah kaum yang diperbuat di tengah-tengah mereka kemaksiatan, mereka mampu untuk mengubahnya akan tetapi mereka tidak mau mengubahnya kecuali Allah akan menimpakan kepada mereka siksaan sebelum mereka meninggal.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih sunan Abi Daud 3/819/4339)

Faidah Hadits:

a.      Wajibnya mengingkari perkara-perkara munkar yang dilakukan secara terang-terangan.

b.      Bahaya maksiat, ia merupakan sebab turunnya azab ketika tidak ada seorangpun yang mengingkarinya atau mencegahnya pdahal dia mampu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman