Saudaraku muslim dan muslimah yang dirahmati Allah subhanahu
wa ta’ala,
Dalam tulisan yang singkat ini kami ingin mencoba menjelaskan
apa itu riba supaya kita bisa mengetahui hakikat riba dan
dampaknya yang sangat buruk yang telah
beredar disekitar kita.
DEFINISI
RIBA
Secara bahasa riba berarti tambahan, baik yang terdapat pada
sesuatu atau tambahan tersebut
sebagai ganti terhadap sesuatu tersebut, seperti menukar satu dirham
dengan dua dirham. Lafadz ini juga digunakan atas segala bentuk jual
beli yang diharamkan (Syarh An Nawawi ‘alaa Shahih Muslim 11/8, Fathul Baari
4/312).
Adapun secara istilah syar’i, riba berarti adanya tambahan
dalam suatu barang yang khusus dan
istilah ini digunakan pada dua bentuk riba, yaitu riba fadl dan riba
nasiah
(Lihat Al Mughni 6/52, Fathul Qadir 1/294)
MACAM-MACAM
RIBA
Para Ulama
menyebutkan secara umum bahwa riba terbagi menjadi dua macam :
1. Riba Nasi’ah/ Riba Penundaan (Riba Jahiliyyah)
Riba nasiah ialah pertambahan bersyarat yang diterima oleh
pemberi utang dari orang yang berutang karena penangguhan atas pembayaran
utangnya.
Contohnya adalah barter emas. Misalnya emas 24 karat ingin
dibarter dengan emas 21 karat dengan
timbangan yang sama. Tetapi emas 24 karat baru diserahkan satu minggu
lagi setelah transaksi
dilaksanakan. Ini yang dimaksud riba nasi’ah karena sebab adanya
penundaan.
Contoh lain adalah dalam masalah tukar menukar uang, karena
uang dapat dianalogikan dengan emas dan perak. contoh: Sufyan ingin menukarkan
uang kertas Rp. 100.000 dengan pecahan Rp. 1.000 kepada Ahmad. Akan tetapi
karena Ahmad pada saat itu hanya memiliki 60 lembar Rp. 1.000; maka 40 lembarnya
lagi dia serahkan satu jam kemudian setelah terjadinya akad. Penundaan ini
termasuk dalam riba nasi’ah.
Riba nasi’ah juga disebut riba jahiliyah. Riba ini adalah
riba yang paling berbahaya dan paling diharamkan.
2. Riba Fadhl / Riba Perniagaan (Riba Penambahan)
Riba fadhl ialah jual beli uang dengan uang atau barang
pangan dengan pangan yang disertai kelebihan disalah satu sisinya.
Sahabat Ubadah bin shamit radiallahu anhu meriwayatkan
dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
“Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak,
gandum dijual dengan gandum, sya'ir (tepung gandum) dijual dengan sya'ir, kurma
dijual dengan kurma dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus
sama dan (dibayar dengan) kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta
tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim)
Para ulama telah bersepakat bahwa keenam komoditi tersebut
dalam hadits di atas adalah komoditi riba atau berlaku pada barang-barang
tersebut hukum riba, sehingga tidak boleh diperjual belikan dengan cara barter
(tukar-menukar) melainkan dengan ketentuan yang telah disebutkan pada hadits
diatas yaitu timbangannya harus sama dan dilakukan dengan kontan.
ANCAMAN
BAGI PELAKU RIBA
Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita jumpai di
sekeliling kita, kaum muslimin yang ingin cepat
mendapatkan harta, dengan melakukan transaksi riba. Padahal, pelaku riba
mendapatkan ancaman dari Allah Ta’ala. Berikut ini kami sampaikan beberapa
ancaman bagi pelaku riba, sebagai peringatan untuk kita semuanya,:
1. Riba termasuk salah satu dosa besar.
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah Shalallahu alaihi
wasallam bersabda :
“Tinggalkanlah tujuh hal yang dapat membinasakan....
(salah satunya adalah) memakan riba ....” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, orang yang melakukan riba akan mendapatkan
laknat dari Allah, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir radiallahuanhu:
“Bahwasanya Rasulullah telah melaknat orang yang memakan
riba, yang memberi makan, penulisnya dan dua orang saksinya. Dan beliau bersabda
mereka itu sama.”
(HR. Muslim, dan Bukhari dari Abi Juhaifah).
2. Perbuatan riba lebih menjijikkan dari pada perbuatan zina.
Dari Abdullah bin Mas'ud rahimahullah, Rasulullah bersabda: “Riba
itu mempunyai 73 pintu, pintunya yang paling ringan adalah seperti seseorang
yang bersetubuh dengan ibunya ...” (HR. Ibnu Majah dan Al Hakim).
Juga dalam hadits lain Rasulullah bersabda: “Satu dirham
yang diperoleh seseorang dari hasil riba lebih besar dosanya dari pada 36 kali
perbuatan zina dalam Islam.” (HR. Baihaqi dari Anas bin malik).
3. Pemakan riba akan dihinakan dihadapan seluruh makhluk
kelak pada hari kebangkitan.
Ibnu ‘Abbas radiyallahu ‘anhuma berkata : “Pemakan riba akan dibangkitkan
dari kuburnya dalam keadaan gila dan tercekik.”
4. Allah mensifati pemakan riba sebagai “Orang yang
senantiasa berbuat kekafiran/ingkar dan selalu berbuat dosa.”
5. Allah menjadikan perbuatan meninggalkan riba sebagai
bukti akan keimanan seseorang.
Allah Berfirman :
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah
dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman” (QS Al-Baqoroh : 278).
6. Allah menjadikan
riba lawan dari shadaqah dan Harta riba terhalang dari barakah
Allah Berfirman :
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah
tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa”
(QS. Al-Baqarah :
276).
7.Pelaku riba jika tidak bertaubat maka akan diperangi
oleh Allah dan RasulNya.
Allah Berfirman :
“Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang
dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas
pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi
(dirugikan)”.(QS. Al-Baqarah : 279).
Demikianlah apa yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat
bagi kami pribadi dan kaum muslimin. Semoga Allah ‘azza wa jalla menolong kaum
muslimin untuk terlepas dari jeratan riba dan beralih kepada bentuk-bentuk
muamalah yang sesuai dengan syariat. Amin. Shalawat dan salam semoga tercurah
kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat dan
mereka yang berjalan di atas sunnahnya.
Wabillahi taufiq.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar