LANJUT BELAJAR, ATAU NIKAH DULU? - Aljazary Qur'an I Berkhidmah Untuk Qur'an

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 06 Januari 2018

LANJUT BELAJAR, ATAU NIKAH DULU?



Menikah adalah hal wajib yang harus disegerakan, dan tidak sepatutnya bagi seorang pemuda/pemudi untuk menundanya karena alasan belajar/kuliah, karena belajar tidak menghambatnya untuk menikah. sebab saat seorang pemuda menikah, dia berarti menjaga agamanya, akhlaknya dan menundukan pandangannya dan belajarnya juga tetap terus berlanjut.

Seorang pemuda jika Allah telah mencukupkannya, maka wajib baginya untuk segera menikah meskipun dia masih belajar, entah dia masih SMA ataupun sedang kuliah, sama saja.

Karena menikah wajib dan harus disegerakan jika keadaan telah mencukupi. sekali lagi, karena belajar sama sekali tidak menghambat untuk menikah meskipun harus ketinggalan beberapa hal dalam belajarnya, Yang penting adalah anda belajar apa yang Anda tahu tentang agamanya, dan selebihnya adalah kebaikan.

Menikah itu memiliki kebaikan dan manfaat yang banyak, apalagi di zaman sekarang ini, dan menundanya adalah keburukan bagi pemuda dan pemudi.

Maka wajib bagi pemuda dan pemudi untuk bersegera menikah jika telah dimudahkan dalam melamar seorang perempuan. dan jika seorang perempuan telah dilamar oleh laki-laki yang baik, maka segerakan, sebagai realisasi dari sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:

((يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم 
يستطع فعليه بالصوم؛ فإن له وجاء)) متفق على صحته

Rasulullah Shalallahu ‘alihi wasallam bersabda: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga maka menikahlah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Hadits Muttafaq Alaihi)

Hadits ini mencakup semua pemuda dan pemudi dan bukan dikhususkan untuk pemuda atau laki-laki saja, karena semuanya membutuhkan yang namanya menikah.
semoga Allah memberikan hidayah kepada kita semua. aamiin

#babameiza
#dinukil dari fatwa Sheikh Abdul Aziz bin Baz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman