Menikah adalah hal wajib yang harus disegerakan,
dan tidak sepatutnya bagi seorang pemuda/pemudi untuk menundanya karena alasan
belajar/kuliah, karena belajar tidak menghambatnya untuk menikah. sebab saat
seorang pemuda menikah, dia berarti menjaga agamanya, akhlaknya dan menundukan
pandangannya dan belajarnya juga tetap terus berlanjut.
Seorang pemuda jika
Allah telah mencukupkannya, maka wajib baginya untuk segera menikah meskipun
dia masih belajar, entah dia masih SMA ataupun sedang kuliah, sama saja.
Karena menikah wajib dan
harus disegerakan jika keadaan telah mencukupi. sekali lagi, karena belajar
sama sekali tidak menghambat untuk menikah meskipun harus ketinggalan beberapa
hal dalam belajarnya, Yang penting adalah anda belajar apa yang Anda tahu tentang
agamanya, dan selebihnya adalah kebaikan.
Menikah itu memiliki
kebaikan dan manfaat yang banyak, apalagi di zaman sekarang ini, dan menundanya
adalah keburukan bagi pemuda dan pemudi.
Maka wajib bagi pemuda
dan pemudi untuk bersegera menikah jika telah dimudahkan dalam melamar seorang
perempuan. dan jika seorang perempuan telah dilamar oleh laki-laki yang baik,
maka segerakan, sebagai realisasi dari sabda Nabi shalallahu alaihi wasallam:
((يامعشر الشباب
من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم
يستطع فعليه بالصوم؛
فإن له وجاء)) متفق على صحته
Rasulullah
Shalallahu ‘alihi
wasallam bersabda: "Wahai generasi muda,
barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga maka menikahlah,
karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa
belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." (Hadits
Muttafaq Alaihi)
Hadits ini mencakup
semua pemuda dan pemudi dan bukan dikhususkan untuk pemuda atau laki-laki saja,
karena semuanya membutuhkan yang namanya menikah.
semoga Allah memberikan
hidayah kepada kita semua. aamiin
#dinukil dari fatwa Sheikh
Abdul Aziz bin Baz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar